Jakarta, Aktual.com – Lembaga riset Trend Asia menemukan dugaan keterkaitan antara keluarga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan sejumlah perusahaan yang menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam kerja sama dagang Indonesia dan Amerika Serikat.
Temuan tersebut muncul dari penelusuran kepemilikan perusahaan dalam rangkaian perjanjian yang berkaitan dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Manajer Riset dan Investigasi Trend Asia, Zakki Amali, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan analisis terhadap kepemilikan manfaat akhir perusahaan atau ultimate beneficial owner (UBO). Penelitian tersebut dilakukan dengan menelusuri dokumen resmi pemerintah, data Kementerian Hukum, serta dokumen korporasi yang berkaitan dengan perusahaan penandatangan MoU.
“ART sendiri sudah disorot karena dinilai timpang dan berpotensi mengkompromikan kedaulatan negara. Kami juga mengkhawatirkan adanya keuntungan yang diraup pihak tertentu, termasuk Menteri Airlangga sebagai pemimpin negosiasi,” ujar Zakki kepada wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Dalam analisisnya, Trend Asia mencatat terdapat 11 MoU bisnis antara perusahaan Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani sehari sebelum kesepakatan perdagangan ART. Dari jumlah tersebut, tujuh perjanjian disebut memiliki keterkaitan dengan Airlangga melalui hubungan keluarga, riwayat pekerjaan, maupun relasi bisnis di masa lalu.
Salah satu temuan yang disorot adalah keterlibatan PT Galang Bumi Industri (GBI), sebuah kawasan industri yang menandatangani tiga MoU dengan perusahaan Amerika Serikat di sektor semikonduktor dan kawasan perdagangan bebas.
Trend Asia menemukan bahwa anak Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga dan Dinesvara Airlangga, tercatat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut. Keduanya juga disebut memiliki kepemilikan saham tidak langsung sekitar 30 persen melalui PT Dravara Investama Internasional.
Zakki menegaskan bahwa seluruh temuan diperoleh dari dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Menurutnya, data tersebut menunjukkan adanya hubungan yang patut dicermati antara kebijakan perdagangan dan kepentingan bisnis pihak tertentu.
“Dokumen-dokumen yang kami gunakan merupakan dokumen resmi milik pemerintah dan korporasi. Informasi tersebut terkonfirmasi melalui dokumen tersebut, sehingga bukan sekadar asumsi, melainkan berdasarkan data yang tersedia secara legal,” tegasnya.
Selain sektor teknologi, sejumlah MoU yang dianalisis juga mencakup industri energi, tekstil, hingga agrikultur. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis Indonesia dan Amerika Serikat dengan nilai total sekitar 38,4 miliar dolar AS.
Menurut Zakki, sejumlah klausul dalam perjanjian perdagangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat Indonesia. Ia menilai beberapa kebijakan yang muncul dari kesepakatan tersebut perlu dikaji secara kritis.
“ART sarat dengan potensi dampak bagi masyarakat Indonesia, misalnya terkait transfer data pribadi ke AS, impor bioetanol, serta impor komoditas pertanian yang berpotensi memengaruhi ketahanan pangan,” ujarnya.
Berikut 11 MoU bisnis Indonesia–Amerika Serikat yang dianalisis Trend Asia:
- Critical Mineral – Kementerian Investasi dan Freeport-McMoRan bersama Freeport Indonesia
- Oilfield Recovery – Pertamina dan Halliburton
- Agrikultur Jagung – Cargill Indonesia dan Cargill Inc
- Cotton – Busana Apparel Group dan U.S. National Cotton Council
- Cotton – PT Daehan Global dan U.S. National Cotton Council
- Shredded Worn Clothing – AGTI dan PT Pan Brothers dengan Ravel
- Furnitur – ASMINDO dan Bingaman & Son Lumber
- Semikonduktor – PT Galang Bumi Industri dan Essence
- Semikonduktor – PT Galang Bumi Industri dan Tynergy Technology Group
- Transnational Free Trade Zone – PT Galang Bumi Industri dan Solanna Group LLC
- Wood Product – HIMKI dan American Hardwood Export Council
Trend Asia menyatakan temuan tersebut menjadi salah satu alasan organisasi tersebut menolak perjanjian perdagangan ART. Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan kemungkinan konflik kepentingan yang muncul dalam proses perundingan maupun implementasi kerja sama tersebut.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















