Saat ini kayu belian ukuran 8×16 panjang empat meter itu dititipkan di Mapolsek Tayan, Sanggau sambil menunggu proses hukum selanjutnya, katanya lagi.

“Untuk sopir berinisial Su dan kernetnya berinisial Bu dibawa ke Polda Kalbar guna proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b, UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata dia.

Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila melihat ada aktivitas yang mencurigakan, agar bisa ditangani atau ditindak dengan cepat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid