Pontianak, Aktual.com – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat kembali mengamankan satu unit truk kedapatan membawa sebanyak 152 batang kayu belian asal Ketapang.

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, di Pontianak, Rabu, menyatakan truk dengan nomor polisi KB 9894 HE yang dikemudikan oleh Su tersebut diamankan di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Selasa (23/10) oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Ia menjelaskan, terungkap aktivitas angkutan ilegal tersebut atas kecurigaan personel polisi yang sedang siaga di sana, sehingga dihentikan truk tersebut dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar, truk tersebut membawa kayu ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi.

“Kami dalam hal ini tidak akan berkompromi dengan para pelaku illegal logging (pembalakan hutan secara liar), semua yang ilegal akan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya, Rabu (24/10).

Menurutnya, dampak dari illegal logging sangat luas bagi lingkungan dan ekosistemnya, sehingga pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan ilegal tersebut. Hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalbar zero tolerance dan zero ilegal, kata Didi pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid