Bekasi, Aktual.com – Truk-truk sampah DKI tidak lagi dikawal untuk menuju tempat pembuangan akhir di TPST Bantar Gebang Bekasi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menganggap hal itu menunjukkan kebijakan Pemkot Bekasi memperbolehkan truk sampah DKI melintas selama 24 jam lewat Kota Bekasi hanya sementara saja.

“Jadi otomatis rute dan jam truk sampah DKI harus kembali ke kesepakatan seperti semula,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com, Senin (16/11).

Sikap Pemkot Bekasi yang memperbolehkan truk sampah DKI melintas 24 jam pasca adanya instruksi Presiden Joko Widodo, kata dia, hanya sebagai bentuk toleransi saja. Sebab saat itu sampah-sampah di DKI menumpuk pasca adanya pencegatan truk oleh sekelompok warga di Cileungsi.

“Kami memahami sifatnya hanya sementara saja, maka Kota Bekasi memberi toleransi. Selanjutnya, setelah sudah kembali normal, maka harus kembali diberlakukan perjanjian kerjasama yang sudah ada antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI,” kata politisi PKS itu.

Diakui Ariyanto, pihaknya banyak menerima pengaduan dari warga Bekasi selama truk sampah asal DKI diperbolehkan melintas 24 jam dan melintasi jalur Tol Barat.

“Kami (DPRD Kota Bekasi) terus terang dapat banyak masukan dari masyarakat Bekasi. Banyak yang mengeluh karena truk sampah DKI bikin tambah macet Bekasi dan baunya itu,” ujar dia.

Untuk itu, ditegaskannya kembali, sikap DPRD Kota Bekasi adalah tetap sejak awal. Yakni meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memenuhi panggilan guna membahas sejumlah pelanggaran yang terjadi atas kesepakatan yang sudah dibuat kedua belah pihak.

Artikel ini ditulis oleh: