Jakarta, Aktual.co — Pengadilan internasional memutuskan Serbia tidak melakukan genosida di Kroasia selama Perang Balkan. Menurut pengadilan, bukti yang diajukan oleh Kroasia tidak cukup. Hakim Peter Tomka yang memimpin persidangan di International Court of Justice (ICJ) di Den Haag memutuskan bahwa Serbia tidak melakukan genosida dalam perang tersebut. Selain itu, hakim juga memutuskan kasus Kroasia itu “diberhentikan secara keseluruhan.”
“Bukti yang diajukan oleh Kroasia tidak cukup untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pasukan Serbia memiliki niat khusus yang diperlukan untuk melakukan tindakan genosida,” kata Peter Tomka sebagaimana dikutip dari BBC, Selasa (3/2).
Pemerintah Kroasia menuduh bahwa Serbia melakukan pembantaian di kota Vukovar dan di tempat lain pada tahun 1991. Kota Vukovar hancur ketika diduduki oleh Serbia selama tiga bulan pada tahun 1991. Puluhan ribu etnis Kroasia mengungsi, dan sekitar 260 orang Kroasia ditahan dan dibunuh. Empat tahun kemudian, Operasi Badai militer Kroasia membombardir mayoritas etnis-Serbia Krajina, memaksa sekitar 200.000 orang meninggalkan rumah mereka.
Serbia kemudian mengajukan gugatan balik atas pengusiran lebih dari 200.000 orang Serbia dari Kroasia.

















