Direktur IRESS, Marwan Batubara (Aktual/Ilst.Nelson)
Direktur IRESS, Marwan Batubara (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Forum diskusi ‘Tegakkan Kedaulatan Negara di Tambang Freeport’ yang dipelopori oleh Indonesia Resource Studies (IRESS) menghasilkan tujuh tuntutan petisi atas permasalahan Freeport.

“Petisi ini akan segera kita sampaikan pada Presiden dan DPR,” kata Direktur IRESS, Marwan Batubara di Ruang Samiti I/GBHN, Nusantara V, MPR RI Jakarta Kamis (17/12).

Nama dari petisi ini adalah ‘Petisi Tambang Freeport Untuk Rakyat’ adapun isi tuntutannya adalah sebagai berikut.

1. Menuntut DPR RI untuk segera membentuk Pansus Freeport dan mengajukan Hak Angket kepada pemerintah, sekaligus memeriksa oknum pejabat pemerintah yang manipulatif dan berkongkalikong dengan Freeport–McMoRan.

2. Menuntut Pemerintah RI untuk segera menyatakan bahwa sejak tahun 2021 operasi tambang Freeport tidak akan diperpanjang.

3. Menuntut PT Freeport untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan tailing yang melanggar praktik penambangan yang baik dan ramah lingkungan.

4. Meminta pemerintah RI untuk menjamin pemilikan saham oleh BUMD (Pemprov Papua dan Papua Barat) melalui pembentukan konsorsium dengan BUMN.

5. Membebaskan keputusan kontrak tambang Freeport dari pemburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik dari pemerintah AS dan Freeport-McMoRan.

6. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan pembohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan BUMN, serta merendahkan martabat bangsa.

7. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian renegosiasi kontrak PTFI dan menjamin tidak diperpanjangnya operasi tambang sejak 2021.

Tujuh tuntutan tersebut mendapat dukungan dan tanda tangan dari banyak toko, diantaranya Amin Rais, Tjipta Lesmana, Effendi Gazali, Siti Zuhro, Lily Wahid dan banyak toko lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka