Jakarta, Aktual.com – Stagnasi cukai tembakau mendapat apresiasi dari banyak kalangan, khususnya dari para pelaku usaha yang bergerak di bidang ini.
Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) menjadi salah satu pihak yang mengapresiasi langkah pemerintah karena tidak menaikkan cukai tembakau untuk tahun depan.
Salah satu anggota Dewan Penasihat Formasi, Bing Pratikno mengatakan, hal ini dapat menekan laju inflasi dan mendorong daya beli masyarakat.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pemerintah telah berbicara dengan para pelakuu industri.
Dari pertemuan tersebut, kata Bing, pemerintah akan memprioritaskan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berdampak positif bagi seluruh pelaku usaha SKT kecil dan menengah.
Namun demikian Bing Pratikno masih menyisakan harapan untuk pemerintah. Dia mengatakan bahwa agar batasan produksi SKT untuk golongan II dan III ditingkatkan agar industri SKT kecil dan menengah dapat tumbuh.
“Dengan menaikkan batasan produksi maka banyak pihak yang diuntungkan bukan hanya pelaku SKT namun juga pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
“Dari sisi industri ada kesempatan untuk tumbuh dan berkembang ini merupakan motivasi bagi industri SKT,” ujarnya.
Selain industri, petani tembakau dan cengkeh diuntungkan jika ada kenaikan batasan produksi.
Kenaikan batasan produksi yang berarti meningkatkan produksi bagi industri akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja.
“Ini dapat mengurangi pengangguran yang mana adalah fokus pemerintah. SKT adalah industri padat karya yang tidak perlu membeli mesin milyaran rupiah,” terangnya.
Dia menjelaskan SKT mempunyai peluang dari batasan produksi untuk meningkatkan produksi dari pangsa pasar yang ditinggalkan rokok ilegal sebanyak 18 milyar batang. Peluang ini tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara melalui cukai.
“Kita menawarkan ke konsumen (rokok ilegal) rokok yang murah dan tidak kalah kualitasnya,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan