Sementara itu, Anggota IV BPK Rizal Jalil menjelaskan jika temuan BPK atas masalah lingkungan hidup pada pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI sudah diselesaikan.

“Angka kerugian 185 Triliun, ini adalah nilai kerusakan ekosistem, kalo sudah ada langkah tindak lanjut seperti yang dilakukan oleh Menteri LHK itu tanda sudah dilakukan langkah perbaikan, ujar Rizal.

Selanjutnya Menteri ESDM Ignatius Jonan juga mengatakan pihaknya optimistis divestasi 51 persen saham PTFI segera terjadi akhir tahun 2018 ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang menggantikan Kontrak Karya.

Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum IUPK diterbitkan, yakni pelunasan divestasi saham senilai 3,85 miliar dolar AS yang sekarang tinggal menunggu transaksi, kewajiban pembangunan smelter yang sudah disepakati, kewajiban perubahan bentuk izin dari kontrak karya ke IUPK dan terakhir adalah syarat penerimaan negara yang harus lebih besar.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid