Pencabutan susidi ini sendiri dilakukan secara bertahap yang terbagi dalam 4 periode. Periode pertama telah dilakukan pada Januari 2017, kemudian disusul periode ke dua dan ke tiga pada Maret dan Mei. Selanjutnya periode ke empat yang merupaka periode terakhir akan dilakukan pada Juli mendatang, setelah itu skema tarif akan mengikuti adjustment.

Pada bagian lain pemerintah telah membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang masih merasa berhak menerima subsidi, namun dilakukan pencabutan oleh pemerintah. Diantara wadah pelaporan ini yaitu masyarakat bisa menyampaikannya kepada kantor camat terdekat. Namun sosialisasi mengenai hal ini dirasa sangat minim dilakukan.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby