Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menilai, Jaksa penuntut umum telah mampu membuktikan substansi dakwaan, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bersalah.

“Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif terbukti sebagaimana dalam putusan hakim,” kata Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/2).

Dalam sidang putusan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah, dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang menuntut masing-masing delapan tahun penjara.

Ia menjelaskan proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.

JPU bertugas melakukan penuntutan sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.

Menurutnya, ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa adalah hal lazim yang terjadi, demikian juga jika vonisnya lebih rendah.

“Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten,” jelasnya.

Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim menyakini Kuat Maruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu