Jakarta, Aktual.com — Kementerian ESDM (KESDM) harus menolak permintaan Gubernur Kaltim Awang Farouk yang memaksa agar BUMD milik Provinsi Kaltim dan Kutai Kartanegara memperoleh 19  persen Participating Interest (PI) di Blok Mahakam. Permintaan tersebut bertentangan dengan keputusan Pemerintah Pusat seperti tertuang dalam Permen ESDM N0.15/2015, yang telah menetapkan bahwa besarnya PI maksimum bagi daerah penghasil migas adalah 10 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data finansial SKK Migas sejak 1997 hingga 2014, distribusi pendapatan kotor kegiatan eksploitasi Blok Mahakam rata-rata terbagi untuk penerimaan negara sekitar 60 persen, cost recovery 18 persen dan keuntungan kontaktor 22 persen. Dalam 18 tahun terakhir penerimaan negara sekitar US$70 miliar.

“Dari dana bagi hasil, selama 18 tahun terakhir daerah telah memperoleh sekitar US$10,5 miliar. Berarti setiap tahun daerah memperoleh US$500 juta atau sekitar Rp6,5 triliun,” ujar Marwan di Jakarta, Senin (29/5).

Ia melanjutkan, pada 2010 Pemda Kaltim telah menandatangani MoU dengan satu perusahaan swasta guna mendanai kebutuhan finansial atas pemilikan PI di Blok Mahakam.

“Karena itu sikap ‘keras kepala’ Pemda Kaltim untuk memperoleh 19 persen PI Mahakam patut diduga berkaitan dengan MoU tersebut. Padahal, melalui kerja sama dengan swasta ini, justru keuntungan yang diperoleh daerah akan turun sekitar 60-75 persen, sehingga pemberlakuan Permen ESDM No.15/2015 merupakan langkah tepat untuk mencegah kerugian tersebut,” terang dia.

Menurutnya, dapat disimpulkan, dari bagi hasil tanpa PI 10 persen saja pendapatan Pemda Kaltim dan Kutai Kartanegara sudah sedemikian besar. Apalagi jika PI tersebut meningkat menjadi 19 persen.

“Di sisi lain, sikap ‘ngotot’ Gubernur Kaltim untuk memperoleh PI 19 persen patut diduga karena adanya kepentingan oknum-oknum pemburu rente yang ingin memperoleh keuntungan dari pemilikan saham Mahakam. Oleh sebab itu pemerintah atau KESDM diminta untuk menolak permintaan peningkatan nilai PI tersebut,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka