Jakarta, Aktual.com – Guna mencegah inefisiensi dan menutup ruang negosiasi dan intervensi perencanaan penganggaran, pemerintah akan mengatur proses tersebut dalam satu Peraturan Pemerintah (PP). Pasalnya, selama ini proses perencanaan dilakukan Bappenas, sementara penganggaran dilakukan Kementerian Keuangan.

“Presiden memberikan arahan agar dibuat menjadi satu, perencanaan dan penganggaran, yang nanti ada satu PP yang mengatur terhadap hal tersebut,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dilansir Aktual, Rabu (1/2).

Menurutnya, selama ini ada Undang-Undang Keuangan dan Undang-Undang Perencanaan yang masing-masing memiliki turunan Peraturan Pemerintah sendiri, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi.

“Harapannya nanti di DPR, pemerintah itu sudah menjadi satu. Tidak perlu lagi ada Panja (Panitia Kerja), hal yang berkaitan dengan perencanaan, yang kedua adalah Panja yang berkaitan dengan penganggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa proses ini juga dilakukan untuk menutup ruang terjadinya kebocoran yang tidak perlu. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menko Perekonomian untuk segera menyiapkan PP, bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait, agar hal ini bisa dijalankan. Dari dahulu hal ini belum bisa dilakukan, karena selalu ada tarik-menarik diantara Bappenas dan Kementerian Keuangan, bahkan sebelum pemerintahan Jokowi.

“Karena kebetulan Menteri Bappenas pernah menjadi Menteri Keuangan. Dan Bu Sri Mulyani, Menteri Keuangan sekarang juga pernah menjadi Menteri Bappenas. Pengalaman itulah yang kemudian digabungkan supaya ini terintegrasi,” pungkasnya.

Sumber: Setkab

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka