Jakarta, aktual.com – Pakar komunikasi Emrus Sihombing, mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis. Hal itu dikatakannya menanggapi polemik pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Dia menjelaskan, pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan mandat dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

“Artinya, menurut saya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya,” kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Menyinggung munculnya anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lulus TWK, Emrus mengaku tidak melihat adanya pandangan yang berbeda antara Presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk dengan KPK.

“Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama (memberantas korupsi),” ujar Emrus.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin