Transfer dana dari luar negeri jauh dari jumlah yang diharapkan, demikian juga target pajak ternyata berubah arah menyisir UKM, PNS, dan pelaku usaha nasional. Akibatnya program ini justru menghapuskan piutang pajak pemerintah dan sekaligus menghapus dendanya, yang justru menjadi pukulan yang menyebabkan jatuhnya penerimaan pajak itu sendiri.
Pertanyaanya apa yang terjadi? Mengapa para oligarki taipan Indonesia tidak dapat mentransfer yang mereka yang Diluar negeri? Mengapa mereka enggan membayar denda yang sesungguhnya amat kecil? Padahal demgan tax amnesty mereka bisa menghalalkan uang mereka yang diperoleh dari hasil penggelapan pajak, bisnis ilegal, sebagaimana yang disinyalir Sri Mulyani dalam artikel dirty money and development?
Padahal ancaman bagi para oligarki taipan amatlah serius jika mereka tidak segera membersihkan aset aset mereka. Karena Kemenkeu – Pada 7 Juni 2017, Pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Kantor Pusat Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Paris.
MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha, untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara (Base Erosion and Profit Shifting).
Ternyata bukan para oligarki taipan ini tidak mau mentransfer uang uang mereka di luar megeri. Akan tatapi ternyata mereka sudah tidak dapat lagi mengakses kekayaan keuangan mereka tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: