Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam, ada dua kali pemberian uang dari Sugiharto, salah satu terdakwa kasus e-KTP, masing-masing sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat. Atas persetujuan Ketua Komisi II saat itu, Chaeruman Harahap, uang tersebut kemudian diberikan kepada anggota Komisi II.
Berikut rinciannya:
100 ribu dolar AS pemberian pertama,
1. Anggota Komisi II per orang 3.000 dolar AS
2. Kapoksi per orang 7.000 dolar AS
3. Pimpinan per orang 10.000 dolar AS
Untuk anggota diberikan melalui masing-masing Kapoksi, diberikan kepada:
1. Agun Gunandjar atau Markus Nari dari Fraksi Golkar
2. Yasonna Laoly atau Arief Wibowo dari Fraksi PDI-P
3. Khatibul Umam dari Fraksi Demokrat
4. Teguh Juwarno dari Fraksi PAN
5. Rindoko dari Fraksi Gerindra
6. Nu’man Abdul Hakim dari Fraksi PPP
7. Adbul Malik Haramaen dari Fraksi PKB
8. Jamal Azis atau Akbat Faisal dari Fraksi Hanura
9. Jazuli Juwaini dari Fraksi PKS
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby