Tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso tiba untuk menjadi saksi sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik. AKTUAL/Munzir
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso tiba untuk menjadi saksi sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Konfrontasi antara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Hanura dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menguak banyak hal menarik. Kali ini, yang terungkap ialah peranan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II dalam mengelola ‘uang panas’ proyek e-KTP.

“Untuk pembagian (uang) kepada anggota dikompulir oleh Kapoksi. Seinget saya tidak satu persatu,” kata Novel saat persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/3).

Diceritakan Novel, keterangan saksi yang tidak disebutkan namanya itu kemudian dikonfirmasi ke mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Menariknya, kata Novel Miryam pun membenarkan hal itu.

Uang itu, sambung dia, dimasukkan ke dalam beberapa amplop. Hal itu untuk membedakan mana yang untuk Kapoksi dan mana yang untuk anggota Komisi II.

“Sudah ditaruh diamplop, mana yang untuk anggota dan mana untuk kapoksi,” beber penyidik senior KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby