Uang sebesar Rp20 miliar itu, kata dia, diberi dalam tiga kali dan diserahkan ke Anas Urbaningrum di ruangan Fraksi Partai Demokrat dan kemudian ditaruh di Ruang Bendahara.

“Saudara Anas sempat menerima baru terus diserahkan kepada saudara?” tanya Hakim John.

“Iya yang mulia. Dibagi-bagi untuk pemenangan Anas jadi Ketua Umum,” kata Nazaruddin.

“Konkretnya dari Rp20 miliar ini antara lain anda salurkan lewat siapa? “Waktu itu saya serahkan sama staf saya di Fraksi Partai Demokrat Eva Omvita untuk bayar hotel, buat acara pertemuan, yang Rp20 miliar ini habis yang mulia,” kata Nazaruddin.

Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu