Oleh sebab itu, dia melihat kedatangan Wapres Pence kali ini akan menekan pemerintah Indonesia agar memenuhi semua tuntutan Freeport.
“Tuntutan tersebut meliputi izin ekspor konsentrat tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter Dalam Negeri (DN) dalam waktu 5 tahun ke depan, sesuai dengan perubahan KK ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” katanya.
Kemudian lanjutnya, Freeport juga akan semakin melonjak dan menolak persyaratan IUPK secara komprehensif berkaitan dengan divestasi saham hingga 51 persen dalam 10 tahun. Freeport juga mengincar perpajakan nail down.
“Freeport ngotot divestasi hanya 30 persen dan tetap menggunakan sistim fiskal naildown seperti yang diterapkan oleh Freeport dalam KK. Meski benar ada tekanan Wapres AS Pence, pemerintah Indonesia jangan pernah memenuhi tuntutan Freeport yang melanggar perundangan Indonesia,” tandasnya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan