Jakarta, Aktual.com – Sejak 5 hingga 8 Juni 2017, Komisi XI DPR RI melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) yang sebelumnya diusulkan Presiden Joko Widodo.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pihaknya hanya akan memilih ketua yang akan memimpin DK-OJK. “Kita hanya pilih ketua dan enam anggota ya,” ujar Mekeng sebelum uji kepatutan dan kelayakan DK-OJK pada Senin, (5/6) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Mekeng menjelaskan, nantinya posisi masing-masing anggota akan ditentukan oleh mekanisme internal di OJK. Dengan demikian, bisa jadi calon-calon yang ada sekarang untuk bidang tertentu tetap bisa lolos atau bahkan dari dua nama calon tidak lolos sama sekali. “Jadi kita pilih satu ketua dan enam anggota. Nanti mereka internal pilih wakil ketua dan lima anggota bidangnya,” jelas dia.
Hal demikian sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa pembagian tugas anggota DK-OJK diputuskan berdasarkan rapat DK dan ditetapkan dengan DK-OJK.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan nantinya Ketua DK-OJK harus mempunyai pola kepemimpinan yang berkarakter. Mengingat, OJK adalah lembaga yang bertugas mengawasi sektor keuangan sehingga keberadaannya sangat penting.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan