Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari materi gugatan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang isinya melarang mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi wartawan pada Senin (10/9).
Suhadi menegaskan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim untuk perkara ini. Namun, ia tidak dapat memastikan jadwal persidangan.
Menurutnya, sidang ini nantinya akan menentukan nasib gugatan uji materi PKPU 20/2018, apakah harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau digelar tanpa menunggu putusan MK terkait uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Majelis sudah ditetapkan, kemudian majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya,” jelas Suhadi.
Sebagaimana diketahui, UU 7/2017 merupakan aturan yang dijadikan sumber hukum penerbitan PKPU 20/2018. Namun, UU tersebut masih tengah di-uji materi di MK hingga kini.
Karenanya, MA sempat menunda uji materi PKPU 20/2018 lantaran UU 7/2017 masih belum jelas nasibnya di MK.
Suhadi menambahkan, sidang uji materi di MA rencananya akan digelar secara terbuka. Hanya saja, sidang ini takkan menghadirkan saksi, melainkan untuk meneliti dokumen saja.
“Ya putusan, tapi bukan kalah menang bisa saja begitu. Misal dia diputus untuk ditunda sampai semua putusan yang ada di MK itu putus, bisa saja demikian,” kata Suhadi.
Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg.
Desakan itu muncul karena Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
Artikel ini ditulis oleh: