Rika mengatakan, Ditjen PAS akan melaksanakan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan yang ada.

Perlu di tegaskan bahwa putusan MA atas Judicial Review berlaku seketika di bacakan. Tidak ada upaya hukum lanjutan atas Judicial review, jadi tindakan ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Apakah alasan Ditjen Pas sudah 22 hari setelah menerima putusan Judicial Review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar,” Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani dan vokal.

“Kami himbau para warga binaan kasus Tipikor yang masih belum mendapatkan remisi untuk keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 agar kami dapat bantu peroleh haknya,” ucapnya.

Kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai Undang-undang adalah perbuatan melawan hukum pasal 421 KUH pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin