Jakarta, Aktual.com – Dunia perpolitikan tanah air pekan ini kembali bergejolak pasca Indonesia leaks menerbitkan artikel berjudul “Skandal Perusakan Buku Merah”. Isu ini menjadi hangat bergantian dengan drama Ratna Sarumpet yang mendominasi seminggu belakangan.
Isi dari artikel yang dibuat melalui kolaborasi 9 media ini menceritakan tentang adanya perusakan barang bukti yang dilakukan dua mantan penyidik KPK. Adalah Roland Ronaldy dan Harun, kedua penyidik itu berasal dari intitusi kepolisian. Saat peristiwa Roland berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sedangkan Harun Komisaris Polisi (Kompol).
Peristiwa bermula pada 7 april 2017, keduanya Keduanya terekam kamera pengawas atau CCTV di lantai 9 gedung KPK tengah menghilangkan 15 lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman yakni PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur dengan cara membubuhkan tipp-ex dan merobek buku berwarna merah tersebut.
Dokumen yang dihilangkan itu, terdapat detail catatan dan riwayat aliran dana dari Basuki ke beberapa pejabat. Ada 68 catatan transaksi yang diduga merupakan suap kepada beberapa orang termasuk pejabat di Bea Cukai, Balai Karantina, institusi kepolisian, TNI hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Salah satu nama yang disebut cukup sering di buku catatan itu adalah Tito Karnavian yang ketika itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Nominal suap yang diduga diterima antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dugaan adanya aliran ke Tito Karnavian juga dipertegas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi Kumala Dewi, bawahan Basuki Hariman pada 9 Maret 2017. Sesuai keterangan di BAP, Kumala mengklaim Basuki mengirim uang ke Tito pada rentang waktu Januari-September 2016. Proses pengiriman itu dilakukan secara rutin setiap bulan. Nilainya berkisar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Indonesia leaks mengungkap jika uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang asing. Kebanyakan uang diantar langsung oleh Basuki.
“Pada buku bank tercatat bahwa pemberian USD 76.144 pada tanggal 7 September 2016 adalah untuk HD. Namun, saya ragu-ragu. Menurut saya terjadi kesalahan pencatatan di buku bank. Yang betul menurut saya adalah pemberian untuk Kapolda Tito Karnavian, karena Basuki Hariman memberikan uang kepada Kapolda Tito Karnavian sebesar Rp1.000.000.000 yang ditukarkan dalam mata uang USD tiap bulannya dari Januari sampai Juli 2016. Kemudian pada Agustus 2016 belum ada pemberian untuk Tito Karnavian,” demikian ujar Kumala yang tertulis di BAP I seperti dikutip dari laman KBR.
Dari setoran-setoran dan BAP tersebut, nama yang diduga Tito Karnavian tertulis sedikitnya 8 kali menerima uang. Totalnya mencapai sekitar Rp 8 miliar.
Buku catatan keuangan itu sebenarnya sebelumnya sudah dipindahkan ke sebuah laptop dan dipegang oleh penyidik KPK lain yang tangani kasus dugaan suap impor daging di Surya Tarmiani. Namun nahas laptop itu dikabarkan dicuri oleh orang tak dikenal saat Surya pulang dari Yogyakarta pada April 2017.
Selanjutnya pada 13 Oktober 2017, pengawas internal KPK menyatakan keduanya terbukti bersalah. Dua penyidik itu lantas dijatuhi sanksi berat, yaitu dikembalikan ke Kepolisian, dengan catatan KPK meminta untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby