Jakarta, Aktual.com — Sheikh Ahmad Kutty, Ulama dan Dosen senior dari Institut Islam di Toronto, Amerika Serikat, mengatakan, bagi pria Muslim yang melakukan buang air kecil sambil berdiri itu hukumnya makruh.
Menurut Sheikh Ahmad, dianggap makruh oleh sebagian besar Ulama karena dikhawatirkan terkena percikan air seni ke pakaian atau celana yang dipakai oleh Muslim tersebut.
“Kita harus menghindarinya, kecuali kita dihadapkan dengan situasi di mana kita tidak punya pilihan lain,” demikian kata Sheikh Ahmad Kutty yang dilansir dari laman OnIslam.
Namun demikian, ia mencontohkan, saat menggunakan toilet umum dan khawatir ada penyakit menular jika dilakukan sambil duduk di toilet tersebut, maka dibolehkan dengan berdiri.
Makruh di sini, kata ia, yaitu, mengacu terhadap tindakan yang harus dihindari oleh Muslim tersebut. Dan, jika Muslim itu menghindarinya, maka pahala baginya. Sementara itu, tambah ia, tidak ada hukuman jika Muslim melakukannya.
“Jika kita buang air kecil sambil berdiri karena situasi darurat, kita harus memastikan bahwa tidak ada percikan urine pada tubuh atau pakaian kita. Jika tidak, kita harus mencuci bersih diri kita sebelum melakukan salat maupun berdoa,” tegas ia menutup pembicaraan.
Artikel ini ditulis oleh: