Jakarta, Aktual.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi penolakan sejumlah serikat pekerja terhadap formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan merugikan buruh dan telah disusun melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Prosesnya sudah panjang, kajian sudah kami lakukan, dan Presiden Prabowo mendengar aspirasi dari buruh maupun pengusaha,” ujar Yassierli usai Konferensi Pers Launching Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge di Jakarta Creative Hub, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Yassierli menjelaskan, kebijakan pengupahan terbaru dirancang untuk mengatasi disparitas upah antar daerah yang selama ini cukup lebar. Melalui penerapan rentang alfa 0,5–0,9, pemerintah memberi ruang bagi daerah dengan kemampuan ekonomi lebih rendah untuk menyesuaikan kenaikan upah tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
Menurutnya, pemerintah tetap berpihak pada kesejahteraan buruh. Hal tersebut tercermin dari berbagai kebijakan yang telah dijalankan, seperti kenaikan upah sebesar 6,5 persen pada tahun sebelumnya serta program subsidi perumahan bagi pekerja.
“Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan berpihak pada pekerja, bukan sebaliknya,” katanya.
Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai formula UMP 2026 belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL). Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, buruh menolak aturan tersebut karena dinilai berpotensi mengembalikan rezim upah murah.
“Definisi KHL harus mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, dengan komponen yang jelas seperti kebutuhan pangan, perumahan, transportasi, dan lainnya,” ujar Said Iqbal, Rabu (17/12).
Menanggapi hal itu, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah menjamin tidak akan ada penurunan upah di daerah mana pun, termasuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi negatif.
“Tidak ada upah yang turun. Kenaikan tetap mengacu pada inflasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Dewan Pengupahan Daerah dalam merumuskan besaran upah minimum yang adil bagi buruh, sekaligus berkelanjutan bagi industri dan pengusaha. Pemerintah optimistis kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha, dan kebutuhan publik secara luas.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















