Sementara yang berpatokan pada ambang batas persentase sebelumnya, karena DPR hasil pemilu sebelumnya masih bisa menetapkan.
Secara pribadi Mahfud MD berpedanpat bahwa angka ambang batas yang ideal adalah 3,5 persen.
Sesuai dengan parliamentary threshold yang diterapkan pada partai di parlemen. Sehingga semua partai yang punya kursi di DPR dapat mencalonkan Presiden baik sendiri maupun koalisi.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid