Pada kasus ini, setidaknya telah tiga terdakwa mengajukan diri sebagai JC, mereka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sementara itu dalam beberapa kesempatan baik Olly, Ganjar dan Yasonna membantah telah menerima aliran uang e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby