Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peluang bagi terdakwa Ketua DPR Setya Novanto untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pintu JC ini dibuka lantaran Setya Novanto melalui pengacaranya Maqdir Ismail acap kali mempertanyakan soal dugaan keterlibatan para kader PDI Perjuangan dalam kasus korupsi sebesar Rp2,3 triliun ini.
“Prinsipnya siapapun yang jadi tersangka atau terdakwa bisa ajukan diri sebagai JC,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Meski demikian, Febri mengatakan, JC akan diberikan kepada Novanto dengan syarat mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut bersedia membuka keterlibatan pihak lain, termasuk didalamnya para kader PDIP, Olly Dondokambey, Yasonna Laoly dan Ganjar Pranowo.
“Apakah SN nanti akan buka peran pihak lain dalam kasus KTP-el. Hal itu tentu perlu dicermati,” kata dia.
Febri menambahkan dengan mau bekerjasama dengan KPK, maka memberi peluang juga bagi Novanto untuk dihukum ringan. “Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar,” kata Febri.
Seperti diketahui, Maqdir beberapa kali mempertanyakan hilangnya nama-nama Politisi PDIP sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP dalam dakwaan milik kliennya. Maqdir mengaku akan fokus mempertanyakan kebijakan KPK yang dianggapnya sebuah transaksi politik.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby