Mural PINJOL sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ( Dok. ANTARA FOTO)

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Hasa Law Firm mengungkapkan bahwa salah satu modus jebakan dari pinjaman online (pinjol) ilegal adalah memberi promo undian hadiah kepada korban dan mengatasnamakan platform penjualan daring (online shop).

Hendra Ferdiansyah, selaku Director Managing Hasa Law Firm mengatakan korban berinisial I yang berusia kisaran 20 tahun ditawari promo undian hadiah atas nama sebuah online shop terkenal.

“Korban mengira telepon itu sungguhan dari pihak online shop, apalagi penipu tahu daftar transaksi korban. Jadi, korban terpancing untuk menuruti kata penipu,” kata Hendra saat dihubungi redaksi Aktual, Kamis (21/10) sore.

Kemudian, ungkapnya, penipu menawarkan korban sebuah pinjaman dan prosedur yang harus diikuti.

“Awalnya penipu berjanji untuk memberikan pinjaman sebesar Rp6.500.000 dan dicairkan dana Rp5.000.000 dalam waktu cepat, tapi dananya langsung dibalikkan ke debet,” jelas Hendra.

Akan tetapi, kejanggalan mulai terjadi saat dana yang dicairkan lenyap begitu saja. Terlebih lagi, dalam rekening korban terdapat transaksi yang tidak dilakukan oleh korban. Hendra mencurigai rekening korban sudah diduplikasi oleh penipu. Atas kejanggalan ini, korban melaporkan ke pihak polisi untuk ditangani lebih lanjut.

Saat ingin diproses oleh kepolisian, Hendra menyampaikan kasus ini kepada pihak pinjol. Pihak pinjol memberi keringanan kepada korban.  Keringanan yang diberikan berupa dispensasi 8x cicilan namun hanya membayar uang pokoknya saja. Korban menyanggupi keringanan dan membayar seluruh uang pokoknya karena ingin cepat menyelesaikan kasus ini.

Akhirnya, Hendra meminta pihak pinjol untuk menghapus data korban untuk tidak disalahgunakan. Jika kasus ini berlanjut hingga tahap pengadilan, Hendra menejelaskan bahwa pihak pinjol telah melakukan unsur penipuan serta pelanggaran UU ITE karena memiliki data korban.

Meskipun demikian, pengacara muda ini enggan membeberkan nama aplikasi pinjol yang melakukan modus jebakan tersebut.

(Shavna Dewati Setiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aktual Academy