Meski demikian, Ari melanjutkan, penyidikan dan penyelidikan Polri menemukan fakta lain yang berangkat dari penelusuran rekening dari koordinator sindikat yaitu Thines Kumar yang memang dikenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.

“Saat ini sudah ada kejelasan dan penyidik kembali menelusuri subyek rekening yang terafiliasi dengan sindikat Thines Kumar itu. Mengerucut pada seorang warga negara Srilangka,” lanjut Ari.

Polri sendiri, tambah Ari, telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam negeri dan luar negeri. Salah satunya dengan Interpol agar menerbitkan red notice dan dengan Australian Federal Police (AFP) agar menerbitkan blue notice terhadap terduga asal Srilangka itu.

“Meski mendapat apresiasi yang besar, tapi ini merupakan kerja tim. Kerjasama lintas instansi bahkan negara. Polri meyakini, satu demi satu, para pelaku perdagangan manusia itu pasti bakal tertangkap. Dunia, khususnya ASEAN, tak memberi ruang bagi kejahatan HAM berat ini,” tutup Ari.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid