London, aktual.com – Uni Eropa mengecam pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza yang diterapkan oleh Israel, demikian kata kepala kebijakan luar negeri blok tersebut Josep Borrell pada Sabtu (2/3).
Dalam pernyataannya, Borrell mengingatkan serangan terbaru Israel terhadap warga sipil di wilayah kantung yang terkepung itu, dan menyebutnya “tidak dapat dibenarkan.”
Pasukan Israel pada Kamis melepaskan tembakan ke arah kerumunan warga Palestina yang sedang menunggu bantuan kemanusiaan di Gaza, menyebabkan 112 orang tewas dan 760 lainnya terluka.
“Kami meminta penyelidikan internasional yang tidak memihak atas tragedi ini sehingga memberi gambaran jelas mengenai peristiwa tersebut dan tanggung jawabnya,” katanya, sambil mendesak Israel untuk mematuhi aturan hukum internasional dan melindungi distribusi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sipil.
Dia mengatakan pertempuran yang tidak mereda dan pengabaian terhadap hukum kemanusiaan internasional akan menyebabkan “kekacauan total” yang membuat distribusi bantuan kemanusiaan tidak mungkin dilakukan.
“Tanggung jawab peristiwa ini ada pada pembatasan yang diberlakukan militer Israel dan hambatan yang dilakukan oleh ekstremis kekerasan terhadap pasokan bantuan kemanusiaan,” tambah Borrell.
Dia mendesak Israel untuk “bekerjasama penuh” dengan lembaga-lembaga PBB dan organisasi kemanusiaan lainnya yang terlibat dalam tanggap kemanusiaan dan untuk memungkinkan akses kemanusiaan yang bebas, tanpa hambatan dan aman melalui semua titik perbatasan.
“Kami mengutuk pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap masuknya bantuan kemanusiaan dan pembukaan titik penyeberangan,” kata Borrell.
Borrell juga mengatakan bahwa EU mendesak Israel untuk segera menghilangkan hambatan di penyeberangan Kerem Shalom, dan membuka akses di utara. di penyeberangan Karni dan Erez, dan untuk membuka pelabuhan Ashdod bagi bantuan kemanusiaan serta memungkinkan koridor kemanusiaan langsung dari Yordania.
“Jeda kemanusiaan segera, yang mengarah pada gencatan senjata jangka panjang, sangat diperlukan untuk memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dalam skala besar dan perlindungan warga sipil di Gaza.”
Lebih dari 30.000 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Palestina Hamas. Serangan ini juga menyebabkan pengungsian massal, kehancuran dan kekurangan kebutuhan pokok.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, dan keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain