PP Perlindungan gambut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu.
“RUU Perkelapasawitan hanya akan membuat target Pemerintah Indonesia memulihkan 2.4 juta hektare lahan gambut menjadi sulit tercapai,” tutur Hashim.
Tidak boleh ada lagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Moratorium Lahan Gambut PP 57/2016 menegaskan bahwa tidak boleh lagi saat ini membuka lahan baru ataupun memberikan izin pada lahan gambut terutama lahan gambut dalam.
Kelapa sawit bukanlah tanaman asli gambut sehingga tidak sesuai dengan ekosistem gambut dan dapat mempertinggi resiko kebakaran dan kekeringan pada serta di sekitar lahan gambut tersebut, ucap Hashim.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan