Makassar, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sepakat melakukan pencegahan sesuai surat edaran Kementerian Imigrasi, terkait pencegahan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal.

“Tadi kami sudah rapat dengan pihak Polda Sulsel, Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Dinas Tenaga Kerja dan pihak BNP2TKI guna membahas upaya pencegahan itu,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Ramli HS, Jumat (10/3).

Mekanisme baru telah dikeluarkan dan diberlakukan BNP2TKI, bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri, kata dia, harus dibekali pelatihan dan identitas resmi termasuk jelas sponsor maupun agency-nya di luar negeri.

Aturan ini diberlalukan mengingat selama ini masih banyak WNI bekerja di luar negeri mendapatkan dan menggunakan paspor instan dan bisa berangkat kapan saja, sementara tidak ada jaminan bekerja disana mendapatkan perlakukan yang baik.

“Kenapa sering terjadi masalah, karena mereka tidak punya keahlian, jangankan keahlian, kemampuan berkomunikasi di negara ditempat mereka bekerja atau dengan majikannya tidak bisa, inilah menjadi penyebab terjadinya masalah oleh TKI.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu