“Kita tidak ingin alasan berwisata, tapi nyatanya dia berkeliaran untuk mencari pekerjaan, ini persoalan buat kita. Dengan kejadian yang sudah sering terjadi. Dirjen Imigrasi beserta instansi terkait baik pusat maupun daerah punya komitnen melakukan pencegahan terhadap pemberangkatan TKI secara ilegal atau nonprosedural.”

Sedang strategi lainnya, lanjut Ramli, meningkatkan peran penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman WNI ke luar negeri dengan maksud bekerja tidak prosedural, nantinya pihak penegak hukum melakukan penindakan atau penegakan hukum Kemudian langkah selanjutnya, mengoptimalkan kerjasama dengan kementerian, lembaga terkait baik tingkat pusat sampai jajaran di daerah dengan bekerja, bersinergi. Sebab diketahui terlibat dalam upaya ini yakni Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi. Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, BNP2TKI, dan Polri.

Mengenai berapa jumlah TKI asal Sulsel yang bekerja di luar negeri, berdasarkan data BNP2TKI Sulsel tahun ini mengalami penurunan antara 70-80 persen dari 170 ribu, tetapi faktanya bukan turun, tetapi pada prinsipnya tidak, karena rata-rata70-80 persen ini menggunakan modus visa dan paspor kunjungan tapi pada dasarnya bekerja disana.

“Rata-rata modusnya seperti itu, makanya dibentuk tim sesuai dengan surat edaran Kementerian Imigrasi. Diketahui TKI asal Sulsel kebanyakan dari Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Bulukumba.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu