Jakarta, Aktual.com – Bitcoin ETF (Exchange-Traded Fund) adalah dana investasi yang dapat melacak harga Bitcoin dan juga diperdagangkan di bursa saham tradisional. ETF Bitcoin menawarkan investor cara untuk mendapatkan eksposur ke Bitcoin tanpa harus langsung membeli atau menyimpan mata uang digital.

Bitcoin ETF merupakan instrumen investasi pasif. Setiap ETF terikat pada sebuah indeks, dan kinerja ETF melacak kinerja indeks yang mendasarinya. Indeks dapat terdiri dari portfolio crypto campuran atau hanya indeks yang dikaitkan dengan harga Bitcoin. Hal ini menjawab kekhawatiran mengenai keamanan atau penyimpanan Bitcoin karena uang investor terikat pada harga bukan pada aset digital tersebut.

Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia menjelaskan dengan ETF Bitcoin, investor tidak perlu khawatir wallet mereka akan dibobol atau hilang – yang ada hanya uang di pasar, yang mengikuti harga Bitcoin.

“Bitcoin ETF menawarkan cara yang lebih sederhana bagi investor untuk berinvestasi di pasar aset digital tanpa perlu terjun ke dunia kripto secara langsung,” ujar Resna Raniadi melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Walaupun Bitcoin ETF masih menghadapi berbagai kendala dari SEC (Security Exchange Commision) namun pada akhir 2021, akhirnya SEC resmi mengizinkan Bitcoin ETF pertama berbasis future-based yaitu “BITO” yang mulai diperdagangkan pada Oktober 2021 di bursa saham Chicago Mercantile Exchange (CME). Bahkan tahun ini juga, SEC akhirnya mengizinkan ETF Bitcoin dengan leverage untuk diperdagangkan di Amerika Serikat.

ETF Bitcoin yang ditawarkan oleh Volatility Shares diberi nama “2x Bitcoin Strategy ETF” (BITX) dan mulai diperdagangkan di Chicago Board Options Exchange (CBOE) pada Selasa (27/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin