Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1). Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait dana hibah tahun 2013-2015 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (20/1).

Usia diperiksa, Sylvi sempat menyebut nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari kebijakan dana hibah ini. Sylvi menyebut dana hibah disalurkan atas restu Jokowi yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh gubernur pada saat itu Pak Jokowi,” terang Sylvi.

Dalam SK itu, biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI Jakarta dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Melalui mekanisme pemberian dana hibah.

Kata Sylvi, dana yang disalurkan ke Kwarda Pramuka sebesar Rp 6,8 miliar. Kemudian dipakai untuk kegiatan Kwarda Pramuka untuk kurun waktu 2013-2014.

“Saya sudah lakukan dengan teman-teman Pengurus Kwarda, jelas ini kegiatan untuk 2013-2014,” tegasnya.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: