Selanjutnya pasal 23 terdiri dari pasal 23 A mengatur tentang pajak, pasal 23 B mengatur macam dan harga mata uang, pasal 23 C mengatur kembali tentang keuangan negara, pasal 23 D mengatur tentang independensi bank sentral, pasal 23 E, F,G. mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada satupun ayat dalam pasal 23 menyebut kata BUMN.
Pembentukan UU BUMN merupakan salah satu bentuk penyusupan regulasi yang paling kasar yang terjadi dalam era reformasi. Karena pembentukan UU BUMN sama sekali tidak memiliki landasan konstitusional atau tidak berlandaskan UUD 1945.
Di dalam UUD 1945 tidak ada menyebut satu katapun tentang BUMN, Usaha Negara, atau Perusahaan Negara. Lalu darimana UU ini berasal? Jangan jangan disodorkan orang di pinggir jalan dengan sekoper atau dua koper uang, lalu disyahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden. Sungguh memalukan ya!
Oleh : Salamuddin Daeng
Artikel ini ditulis oleh: