Jakarta, Aktual.com – Pembuatan Undang Undang dan berbagai regulasi pada era reformasi memang penuh dengan skandal. UU dibuat seringkali atas dasar pesanan semata. Konon ada sejumlah tariff yang harus dibayarkan kepada pembuat UU dalam rangka menggolkan suatu UU.

Akibatnya pembuat UU kadang memiliki motifasi yang berlebihan ntuk mengejar setoran dari pihak pihak yang membiayai UU tersebut. Nafsu setoran ini membuat pihak berwenang tidak hati hati atau ceroboh dan UU dibuat tanpa mengikuti kaidah kaidah dalam pembuatan peraturan perundang udangan.

Salah satu skandal paling memalukan adalah UU No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). UU yang dibuat segera setelah hasil amandemen UUD 1945 yang ke empat disyahkan MPR. Saat itu memang uang asing yang dikucurkan dalam berbagai proyek pembuatan UU di Indonesia sangat banyak.

Lalu dimana skandalnya? UU ini disyahkan setelah amandemen UUD 1945 rampung pada tahun 2002. Dalam UU BUMN disebutkan bahwa dasar lahirnya UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Sementara kita ketahui bahwa dalam UUD 1945 amandemen tidak ada Pasal 23 ayat 4. Pasal 23 UUD 1945 terdiri dari 3 (tiga) pasal yang mengatur tentang keuangan negara (APBN) dan sama sekali tidak menyinggung soal BUMN.

Artikel ini ditulis oleh: