Pemerintah pada tahun 2022 ini mencanangkan anggaran Rp36 Triliun yang digunakan untuk memvaksin 234,8 juta jiwa rakyat Indonesia. Perinciannya dari jumlah tersebut 26,5 juta jiwa adalah anak-anak usia 6-12 tahun, sisanya 208,3 juta jiwa akan diberikan vaksin booster alias vaksin dosis ketiga.

Stok vaksin tersedia saat ini (data update 12 Desember 2021) adalah 65,9 juta dosis. Diperkirakan kebutuhan vaksin tahun 2022 ini mencapai 300 juta dosis (68,6 juta dosis untuk anak-anak dan 231,4 juta dosis vaksin booster). Program vaksinasi tersebut akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Dari 300 juta dosis yang dibutuhkan tersebut, pemerintah telah menyiapkan rencana pemenuhan vaksin yakni dengan cara Impor Vaksin Jadi, Produksi dalam negeri oleh Biofarma dengan kapasitas produksi 250 juta dosis per tahun, terakhir melalui Covax Facility.

Beberapa kalangan seperti dari MUI, PBNU, KAMMI, HMI, KODI serta dari Komisi IX DPR-RI sudah meminta pemerintah untuk menggunakan Vaksin berbahan Halal. Alasan utamanya adalah karena mayoritas penduduk Indonesia adalah 85% muslim.

Selain itu tidak ada lagi hal darurat yang memberikan dispensasi membolehkan penggunaan vaksin berbahan haram. Ditambah lagi sudah adanya vaksin berbahan dasar halal yang mendapatkan fatwa dari MUI, dan di dalam negeri juga telah mampu memproduksi vaksin sendiri dengan kapasitas 250 juta dosis per tahun.

Sehingga tidak ada lagi alasan pemerintah menolak untuk memprioritaskan penggunaan vaksin halal pada program vaksinasi tahun 2022 ini. Selain menjaga hak rakyat Indonesia mayoritas Muslim karena sudah dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945, vaksin halal untuk menjamin ibadah diterima di sisi Tuhan Yang Mahas Esa.

Sebagaimana dikutip dari sebuah Hadits:

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR Muslim).

Hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 6-11 Desember 2021 menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan tidak setuju dengan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyampaikan bahwa 54,8 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap program tersebut, sedangkan 41,7 persen lainnya setuju. Sedangkan vaksinasi bagi anak-anak usia 6-12 tahun, sebanyak 63,2 persen responden menyatakan tidak setuju dan 34,2 persen setuju.

Dari data survei tersebut, semestinya harus dijadikan perhatian pemerintah karena mayoritas masyarkat tidak setuju. Apalagi jika vaksin yang digunakan tidak menggunakan vaksin halal yang telah direkomendasikan MUI.

Jika pemerintah menginginkan program tersebut berjalan dengan lancar dan tanpa adanya penolakan dan aksi demonstrasi yang akan bermunculan seperti yang terjadi di Prancis dan di kota-kota besar Eropa lainnya maka hal tersebut perlu untuk diperhatikan.

Jangan sampai aksi demonstrasi penolakan vaksinasi akan bermunculan dan pemerintah akan kerepotan membendungnya. Unjuk rasa di Eropa akan menginspirasi rakyat Indonesia untuk melakukan hal yang sama.

Artikel ini ditulis oleh: