Dia meluruskan bahwa yang ditolak apabila vaksin MR yang digunakan memang jelas nonhalal dan belum ada opini keagamaan.
Karena itu, MUI meminta agar ada kejelasan mengenai kehalalan dari vaksin tersebut.
Kenapa vaksin MR belum memiliki sertifikasi halal? Bambang Heriyanto menjelaskan bahwa registrasi sertifikasi halal produk vaksin harus dilakukan oleh produsennya sendiri, dalam hal ini SII dari India.
Sementara Bio Farma yang bertindak sebagai distributor hanya mengupayakan agar SII meregistrasikan sertifikasi halal produknya.
Kendati demikian, Bio Farma terus mendorong SII untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya sejak 2017.
Sebenarnya Bio Farma bisa saja membantu mendaftarkan sertifikasi halal vaksin MR asal India asal memiliki dokumen terkait komponen vaksin ke BPOM atau LPPOM MUI.
Namun logikanya, SII tentu tidak akan memberikan “resep rahasia” vaksin MR miliknya kepada Bio Farma yang merupakan sesama produsen vaksin.
Oleh karena itu dalam pertemuan antara Menteri Kesehatan dan MUI pada Jumat (3/8) dihasilkan solusi untuk melanjutkan kampanye imunisasi MR di 28 provinsi luar Pulau Jawa bagi yang tidak mempermasalahkan kehalalan, serta melakukan percepatan sertifikasi halal vaksin MR dari India.
Caranya, Menteri Kesehatan atas nama negara akan menyurati SII untuk meminta dokumen-dokumen terkait komponen dalam kandungan vaksin MR demi kepentingan pemeriksaan unsur kehalalan di LPPOM MUI.
Jika LPPOM MUI sudah melakukan pemeriksaan unsur kehalalan, Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan fatwa khusus tentang status kehalalan vaksin MR.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















