Massa Aksi Damai 4 November terlibat bentrok dengan petugas, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Belum diketahui apa yang menyebabkan terjadinya bentrokan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Beredar video Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di media sosial Youtube lantaran diduga memprovokasi massa Front Pembela Islam untuk ‘menyerang’ anggota Himpunan Mahasiswa Islam saat unjuk rasa ‘Bela Islam II’ di depan Istana Negara, Jumat 411.

Dalam video itu, Kapolda tampak menemui massa aksi bela Islam dari massa FPI yang masih tersisa di lokasi dan menanyakan mengapa mereka tidak menangkap para pendemo yang rusuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan ucapan Kapolda yang diunggah di video secara viral yang sudah tersebar luas. Namun dia membantah atasannya telah melakukan upaya provokasi massa.

Menurut Awi, mantan Kadiv Propam Polri ini hanya menagih komitmen massa FPI yang berjanji tidak akan rusuh dalam gerakan solidaritas muslim Indoensia pengawal fatwa MUI, 4 November pekan lalu.

“Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghasut. Sebab dilontarkan justru setelah kerusuhan selesai,” kata Awi di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Bahkan klaim Awi, Imam Besar FPI Habib Rizieq berjanji siap menangkap perusuh saat demo besar-besaran yang melibatkan jutaan massa dan tercatat dalam sejarah Indonesia ini.

“Sebelum dilakukan demo, Kapolda, Pangdam bertemu Habib Rizieq. Habib ngomong menjamin tidak ada kerusuhan,” ujar dia menceritakan pertemuan ketiganya.

“Nanti laskar saya yang akan mengamankan pendemo. Kalau ada yang rusuh, laskar saya yang akan menangkapnya, polisi ndak boleh masuk,” ujar Awi menirukan ucapan Habib Rizieq.

Menurutnya, janji itulah yang ditagih Kapolda kepada massa FPI ketika melihat ada massa yang anarkis. “Itu sudah menjadi komitmen khusus makanya Kapolda ngomong itu. Kan mereka wanprestasi itu. Malah diplesetin, kapolda memprovokasi.”

Dia mengakui sudah mengetahui identitas pengunggah video tersebut di media sosial. Karenanya Awi mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk segera meminta maaf jika tak ingin terseret perkara hukum atau melakukan ujaran kebencian.

Pasalnya pelaku yang mengunggah video dapat dijerat dengan tuduhan menyebarkan kebencian. “Nanti kena hate speech itu (si pengunggah video) kalau enggak minta maaf sama Kapolda.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu