ilustrasi- Seorang sedang memasukan suara di kotak

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit menyebutkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi, dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang secara limitatif hanya mengatur pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

“Karena pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari sisi konstitusional,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi, meskipun gubernur memiliki fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan langsung oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai opsi kompromi, Rifqi mengemukakan formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelas Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta tersebut.

Terkait aspek legislasi, Rifqi menyebutkan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, undang-undang tersebut hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sementara pilkada berada dalam rezim terpisah melalui UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pilkada yang berkembang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi