Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi. Menurutnya, secara sosiologis, masyarakat Indonesia tidak menginginkan kepala daerah kembali dipilih secara tidak langsung.
Mahfud menegaskan, meskipun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar 2,5 tahun, putusan tersebut tidak serta-merta mengarahkan Pilkada untuk kembali ke mekanisme DPRD.
“Kalau ini (putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran,” kata Mahfud dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Aktual.com, Sabtu (03/01/2026).
Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak dilarang oleh konstitusi. UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit mekanisme pemilihan kepala daerah, sehingga pilihan antara Pilkada langsung atau melalui DPRD sepenuhnya menjadi domain pembentuk undang-undang.
“Karena Anda sudah memilih langsung, ini caranya. Tapi kalau Anda kembali ke tidak langsung itu tidak dilarang. Tinggal pilihan politik kita,” ujarnya.
Mahfud mengingatkan, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada akan memunculkan dinamika politik yang kompleks apabila tidak disikapi secara dewasa oleh elite politik. Ia menilai, perbedaan pandangan soal demokrasi langsung dan tidak langsung berpotensi memicu konflik kepentingan antarpartai jika tidak dibahas secara terbuka dan matang.
Oleh karena itu, Mahfud mendorong pemerintah dan DPR segera memulai proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan lebih awal agar tersedia ruang dialog yang luas sebelum kebijakan ditetapkan.
“Sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana Pilkada melalui DPRD mengemuka setelah disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapimnas I Golkar pada 20–21 Desember 2025. Gagasan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Partai Gerindra, sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono pada Minggu (28/12/2025).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















