Salah satu amanah reformasi adalah dihapusnya dwifungsi TNI/Polri, maknanya untuk memastikan netralitas sebagai pemegang kuasa konstitusional yang menjaga pertahanan dan keamanan negara, katanya.

Ia menyarankan seharusnya untuk menjaga semangat anti dwifungsi TNI/Polri dan netralitas kedua institusi tersebut, Pemerintah tidak menarik individu dari kedua unsur lembaga ini mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada.

Pada sisi lain, menurutnya dalam Pasal 201 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan dinyatakan jabatan pelaksana tugas atau pejabat gubernur/bupati/walikota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil.

Ia menambahkan rencana menjadikan perwira tinggi polri yang masih aktif untuk menjadi pelaksana tugas atau pejabat gubernur merupakan langkah mundur reformasi dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Dalam Undang-Undang no 2 tahun 2002 disebutkan bahwa polri harus berposisi netral dalam kehidupan poitik dan apabila terdapat anggota Polri menduduki jabatan diluar kepolisian, maka itu dapat dilakukan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari kedinasan, kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara