Jakarta, Aktual.com — Hingga saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI). Padahal surat izin ekspor PT FI sudah berakhir pada akhir Januari lalu.
Kementerian ESDM beralasan, tidak dikeluarkannya surat rekomendasi izin tersebut karena sampai saat ini PT FI belum menyerahkan uang jaminan pembangunan smelter kepada pemerintah.
Namun, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, tidak ada batas waktu ‘deadline’ yang diberikan kepada PT FI untuk menyerahan setoran dana jaminan sebesar USD530 juta tersebut.
“Selama dana itu belum diserahkan, izin ekspor konsentrat yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 28 Januari 2016 silam tidak akan dikeluarkan, tetapi mengenai batas waktunya kita belum tetapkan,” papar Bambang Gatot saat ditemui di Komisi VII DPR RI, Rabu (3/2).
Namun, menurut Bambang, secara prinsip selama syarat tersebut belum dipenuhi oleh pihak PT FI, pemerintah tidak akan mengeluarkan surat izin tersebut.
“Jadi prinsipnya begitu,” ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihak PT FI belum menyatakan sikap untuk membayar dana jaminan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari PT FI soal dana smelter tersebut,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka