Jakarta, Aktual.com – Pemeritah mengklaim telah berhasil menurunkan harga gas untuk industri di Medan Sumatra Utara sebesar USD3.43 per MMBTU. Penurunan ini didapat dari efisiensi biaya distribusi yang menggunakan pipa.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan kondisi ini masih bisa diturunkan lagi seiring dengan persetujuan dari Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Pertamina EP untuk menyalurkan gas melalui pipa.
“Dari USD13,38 per MMBTU, turun sampai USD9,95 per MMBTU. Kita diskusi sama teman-teman PHE dan Pertamina EP masih bisa menurunkan harga gas. Yang tadinya dalam bentuk LNG, diganti ke pipa gas semua. LNG tadinya kan mahal sehingga bisa turun,” kata Wirat di Jakarta, Rabu (8/2).
Kedepannya, tambah Wirat, seluruh suplai gas untuk industri di Medan mesti menggunakan pipa. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 Februari 201. Namun untuk suplai gas kebutuhan pembangkit, masih diperbolehkan distribusi dalam bentuk LNG.
“Nanti untuk wilayah Medan, seluruh industri pakai gas pipa. LNG nya untuk pembangkit saja. Itu kita mulai berlaku sejak 1 Februari,” tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Regulasi ini untuk menurunkan harga gas demi mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka