Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu menolak diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Zulfahmi Arsyad.
Bambang menolak diperiksa karena mengaku mempunyai surat sakti yang disepakati pimpinan penegak hukum untuk menghentikan sementara kasus pimpinan KPK. Namun Polri beberapa kali menyanggah surat sakti tersebut.
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan tak ada surat kesepakatan antar pemimpin penegak hukum untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat BW dan AS. 
“Dari kemarin sudah saya jelaskan itu bukan surat sakti tetapi kesepakatan kita bahwa kasus BW dan AS tetap lanjut proses penyidikan karena kedua kasus ini sudah pada tahap penyidikan,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3).
Oleh karena itu tidak ada alasan bahwa Polri untuk menghentikan penyidikannya. Hanya persoalannya, lanjut Badrodin, Polri masih akan menunggu situasi mereda terkait dugaan kisruh KPK dan Polri lalu melanjutkan kembali proses penyidikan kasus tersebut. 
Badrodin memastikan, paling lambat satu bulan ke depan penyidikan kasus Bambang dan Samad akan selesai. “Paling bulan depan atau akhir bulan depan bisa dilanjutkan,” katanya.
Badrodin melanjutkan surat sakti yang dimaksud Bambang itu terkait penundaan kasusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk penyidikan kasus lain yang memerlukan keterangannya tak bisa ditangguhkan.
“Kesepakatannya itu kan dia sebagai tersangka. Kalau saksi kasus yang lain boleh saja, masa harus menunggu itu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu