Selain itu beberapa peraturan daerah (perda) yang mengatur legalitas peredaran miras di sejumlah daerah, dinilainya turut memberikan ruang terhadap peredaran miras oplosan. “Regulasinya harus dibenahi,” katanya.

Tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar dikerahkan untuk mengusut kasus miras oplosan ini. Mereka juga bekerja sama dengan BPOM dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memeriksa kandungan dalam miras oplosan itu. Miras oplosan yang dikonsumsi para korban diketahui dikemas dalam plastik maupun botol.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara