Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memaparkan efek berganda “multiplier effect” dan daya saing industri merupakan faktor utama yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menyesuaikan harga gas.
Untuk meningkatkan daya saing industri, pemerintah memberikan izin impor gas bagi tujuh industri dengan catatan harga gas yang diimpor lebih rendah dari dalam negeri.
“Multiplier effect dan daya saing industri adalah faktor utama menyesuaikan harga gas. Impor diperbolehkan ketika industri tidak mampu mendapatkan harga dasar 11,5 persen dari ICP (harga minyak mentah),” kata Arcandra pada pembukaan pameran Indogas di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri, dari tujuh bidang industri yang ditetapkan sebelumnya, baru tiga di antaranya yang mendapatkan penurunan harga gas, yakni industri pupuk, petrokimia, dan baja.
Arcandra menjelaskan Indonesia sebagai salah satu produsen gas alam sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri karena kurangnya infrastruktur dalam mendistribusi gas dan ketiadaan pasar yang terintegrasi.
Di sisi lain, Indonesia memiliki sumber daya gas yang potensial namun belum dikembangkan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan skema bagi hasil “gross split” yang akan memberi kemudahan bagi para kontraktor dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi gas alam.
Ia menambahkan kebijakan penggunaan gas Indonesia tetap mendukung ketahanan energi serta memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 30 persen pada 2025.
“Pemerintah akan menetapkan regulasi yang mengakomodasi aksesibilitas, keterjangkauan dan keberlanjutan produksi gas sehingga dapat menciptakan pola investasi yang baik bagi para investor,” ungkap Arcandra.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka