Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa sudah ada empat tersangka dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka, memberikan tanggapan singkat terkait perkembangan kasus ini.

“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah mengikuti seminar di STIK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengapresiasi langkah KPK yang telah menaikkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyidikan.

“Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk tahap penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Eddy Hiariej sebelumnya telah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dia nilai tendensius dan mengarah ke fitnah.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap laporan gratifikasi tersebut telah selesai, dengan melakukan gelar perkara pada bulan lalu.

“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” kata Ali Fikri.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa kasus ini menggunakan pasal suap dan gratifikasi, memungkinkan lebih dari satu tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil