Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri.

Artikel ini ditulis oleh: